Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Tuntutan Kenaikan UMP Buruh 8-10 Persen, Mungkinkah?
Whats Trending / 04 Nov 2024

Salah satu momen penting di Bulan November adalah penetapan upah minimum untuk tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meminta seluruh Gubernur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 paling lambat 21 November tahun ini. Serta, menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2024.

Hal ini disampaikan Yassierli pada Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang membahas terkait penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Dalam keterangannya tertulis, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Menaker mengimbau seluruh pihak baik dari pusat maupun daerah, dapat mengedepankan komunikasi dengan stakeholder ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja sempat menggelar unjuk rasa dengan tuntutan yakni menaikan upah minimum hingga kisaran 8 - 10 persen. Tuntutan itu berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, setelah adanya putusan MK, variabel besaran inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu perlu dihitung secara proposional dan membuat kebutuhan hidup layak. Iqbal optimis diperhitungan kenaikan upah 2025 bisa lebih besar ketimbang tahun sebelumnya.

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement