Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Di aturannya tertulis, kalau seorang ibu pekerja yang melahirkan berhak mendapat cuti melahirkan selama 6 bulan. Ketentuannya cuti paling singkat 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya dapat diberikan jika terdapat kondisi khusus, yang dibuktikan dengan surat dokter.
Sedangkan aturan cuti ayah, suami pekerja dapat mendampingi istri dalam persalinan selama 2 hari dan 3 hari tambahan sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mewakili pemerintahan Presiden Joko Widodo menegaskan soal cuti melahirkan dan cuti ayah.
Komentar
Loading...