Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
RUU Penyiaran Mau Bikin Tontonan Makin Terbatas?
Whats Trending / 17 Mei 2024

Revisi UU Penyiaran telah memasuki tahap penyelesaian draf, namun beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran tengah jadi sorotan.

Sekarang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaranlah yang eksis dan digunakan. UU ini mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

Nah kenapa perlu direvisi? Menurut Anggota DPR RI Dave Akbarshah Fikarno, UU yang lama, belum mengakomodasi perkembangan teknologi terbaru. Maka dari itu, revisi UU yang sudah berumum 22 tahun ini, dianggap menjadi suatu hal yang urgent.

Kalau Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari, menekankan RUU Penyiaran ini, akan memuat regulasi mengenai penyiaran digital, seperti media baru. Menurutnya, revisi UU Penyiaran akan memperlakukan seluruh bentuk siaran secara sama di mata hukum, terlepas dari ragam media yang digunakan, baik digital maupun konvensional.

Kata dia, baik live streaming maupun rekaman, podcast dan sebagainya, akan menjadi satu, sama dengan isi siaran TV. Yang TV digital pun itu bisa diakses, tidak hanya pada saat siaran itu tayang. Jadi statusnya dianggap relatif sama.

Lantas gimana kata Komisi Penyiaran Indonesia, yang selama ini tugasnya mengawasi lembaga penyiaran? Nah KPI, memandang perlu segera diawasinya media baru.

Seperti yang Lea bilang di awal nih, draft RUU penyiaran ini menuai sorotan, seligus kritikan.

Salah satunya dari lembaga studi dan pemantauan media, Remotivi. Program Officer Media dan Demokrasi Removiti, Surya Putra mempertanyakan dampak jika nanti KPI punya wewenang untuk mengeluarkan tanda lulus kelayakan isi siaran dan mewajibkan penyelenggara platform digital untuk melakukan verifikasi konten siaran.

Ia khawatir jika isi siaran dan konten siaran atau film-film di platform streaming dibatasi, seperti tidak boleh menayangkan unsur mistik dan kekerasan.

Salah satu pasal yang juga menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c, yang mengatur larangan terhadap penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Sontak rencana untuk melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi itu mendapat protes insan pers.

Selain komunitas pers yang bersuara soal pelarangan ini, bagaimana suara masyarakat yang selama ini mendapat manfaat dari hasil jurnalisme investigasi?

Kita mau bahas ini bareng News Editor KBR, Wahyu Setiawan.

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement