Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Ramai Gaji Dipotong buat Tapera, Yakin Rumah Impian bisa Kebeli?
Whats Trending / 29 Mei 2024

Sebagai karyawan, apa saja potongan yang harus anda tanggung tiap bulannya? Nah, selain itu semua, nantinya gaji anda juga bakal dipotong lagi untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Yup, Pemerintah akan memotong gaji atau upah pekerja untuk Tapera yang akan digunakan sebagai pembiayaan perumahan. Presiden Joko Widodo mengatakan, besaran iuran Tapera yang ditanggung peserta sudah dihitung dengan cermat oleh pemerintah. Jokowi mencontohkan, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya juga menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini awalnya memang berat, tetapi manfaat program sangat besar bagi masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Dalam aturan itu disebutkan, besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Namun, yakinkah karyawan akhirnya bisa membeli rumah yang ideal dengan program tapera ini?

Soal hal ini yuk kita bincangkan bareng Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) Asosiasi Pengusaha Real Estate REI, Paulus Totok Lusida dan Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement