Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Perizinan Mendirikan Rumah Ibadah Segera Dipermudah?
Whats Trending / 08 Agu 2024

Rencana mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah kembali menguat. Kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah akan segera menghapus syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam mendirikan rumah ibadah.

Ke depan, tak perlu ada rekomendasi FKUB, tetapi cukup dari Kementerian Agama. Melalui kebijakan ini, Yaqut mengeklaim bakal mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah dan membuktikan kehadiran pemerintah bagi masyarakat Indonesia.

Namun Wakil Presiden Ma'ruf Amin tak sepakat. Menurutnya, Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja syarat tersebut, sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama. Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan, kesepakatan itu dibuat bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil menyebut perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden. Menurutnya, aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kalau menilik riset Peraturan Bersama Menteri 2006 dan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama dari Pusad Paramadina 2020, tercatat ada 36 persen FKUB yang menjalankan tugasnya, dan 38 persen FKUB yang tidak memiliki kegiatan rutin dan hanya menjalankan salah satu tugas.

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement