
Berbagai kasus bully atau perundungan terus bermunculan di negeri +62. Terbaru ada kasus perundungan terhadap mahasiswi di Jambi yang videonya viral di media sosial.
Lalu ada kasus perundungan di salah satu SMP di Banyuwangi, dimana korban mau mengajak berdamai, namun pelaku malah kembali membully korban. Ada juga kasus perundungan di Tangerang, yang difasilitasi pihak kepolisian untuk diselesaikan secara kekeluargaan, alias damai.
Padahal data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sampai Agustus 2023, ada 2.355 kasus pelanggaran perlindungan anak, 87 kasus perundungan dan 236 kasus kekerasan fisik atau psikis. Menurut KPAI, tren data ini cenderung meningkat setiap bulannya.
Tak hanya perdamaian, penyelesaian kasus perundungan kerap diselesaikan dengan memindah sekolahkan pelaku. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sempat menyinggung pelaku perundungan di Cilacap sudah pindah sekolah 3 kali dengan kasus serupa. Apakah ini jadi solusi yang tepat?
Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Asisten Deputi bidang perlindungan khusus anak dari kekerasan, KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti dan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Ubaid Matraji.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...



