Belakangan warga +62 dihebohkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan A, penyandang disabilitas tunadaksa. Korbannya diduga mencapai belasan orang.
A sudah dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Tapi tersangka A masih menjadi tahanan rumah, karena belum memadainya fasilitas penahanan bagi disabilitas.
Sebelumnya, kasus ini jadi perbincangan karena kekerasan seksual yang dilakukan A sempat menimbulkan keraguan di masyarakat. Keraguan muncul di tengah masyarakat karena kemampuan penyandang disabilitas untuk melakukan pelecehan seksual dianggap tidak memungkinkan.
Ketua Komisi Disabilitas (KDD) NTB, Joko Jumadi, pun mengingatkan masyarakat untuk memandang disabilitas secara adil sebagai kelompok yang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Termasuk bahwa disabilitas punya potensi, punya peluang menjadi pelaku tindak pidana.
Menurut Joko, tersangka A menggunakan modus manipulasi psikologi. Di mana awalnya tersangkan berusaha mendekati dan mendapatkan informasi-informasi pribadi korban.
Informasi yang didapat agus, digunakan untuk mengancam korban. Ada juga kasus di mana A menawarkan ritual mandi wajib yang dapat membersihkan diri dari dosa atau keburukan akibat hubungan seks di masa lalu. Modus-modus ini yang diduga digunakan A untuk melancarkan aksi kekerasan seksualnya.
Komentar
Loading...