Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Kebanyakan untuk Sekolah Kedinasan Dibanding PTN, Anggaran Pendidikan Dipertanyakan
Whats Trending / 24 Jun 2024

Belakangan muncul sejumlah kritikan soal anggaran sekolah kedinasan yang selama ini mengambil anggaran fungsi pendidikan. Sampai-sampai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti persoalan ini. Lantaran anggaran fungsi pendidikan, lebih banyak dialokasikan ke sekolah kedinasan.

KPK sebelumnya mengungkap alokasi dana 20 persen dari APBN untuk pendidikan lebih banyak mengalir ke sekolah kedinasan kementerian/lembaga dibandingkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Padahal, banyak lulusan sekolah kedinasan yang sebelumnya sudah diberi bantuan dan fasilitas seperti asrama hingga seragam itu, tidak otomatis menjadi PNS.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan membandingkan, anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/ lembaga mencapai Rp32 triliun. Sedangkan untuk mahasiswa PTN hanya sebanyak 7 triliun rupiah. Dengan demikian, ia memperkirakan mahasiswa kampus kedinasan mendapatkan bantuan paling sedikit Rp 16 juta per semester sampai Rp 20 juta per semester sementara mahasiswa PTN hanya mendapatkan bantuan sekitar Rp 3 juta per tahun. Sehingga menurut Pahala, tak heran mahasiswa PTN-lah yang dibebani UKT yang mahal.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyarankan anggaran untuk sekolah kedinasan sebaiknya diambil dari kementerian atau lembaga masing-masing, tidak dari anggaran 20 persen tersebut. Kemudian, pengamat pendidikan dari JPPI, Ubaid Matraji berharap anggaran fungsi pendidikan yang selama ini dimanfaatkan oleh kementerian-kementerian itu lebih baik digunakan untuk subsidi ke mahasiswa agar besaran biaya di PTS atau PTN lebih terjangkau.

Beberapa sekolah kedinasan yang ada di Indonesia adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Juga ada Politeknik Statistika STIS di bawah Badan Pusat Statistik (BPS), dan masih banyak lagi.

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement