
Pemerintah bebasin pajak penghasilan buat buruh. Eh, tapi bukan buat semua buruh! Tapi cuma buat buruh padat karya aja nih. Misalnya pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.
Pajak yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dan ada lagi syaratnya, yaitu gaji atau penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.
Kata pemerintah, tujuannya buat dongkrak daya beli masyarakat.
Memangnya berapa sih penghasilan yang diterima buruh padat karya? Dengan pajaknya dihapus apa lantas membuat mereka hidup sesuai standar hidup layak? Kan yang dari dulu dituntut kelompok buruh adalah upahnya yang dinaikkan. Nah, Nanti saya masih lanjut tanyakan ini kepada Jumisih.
Terus, gimana pengaruhnya terhadap perekonomian masyarakat? Penghapusan pajak penghasilan sebagian kelompok buruh ini bisa ngefek banget atau malah enggak ngaruh? Tentu saya juga mau ulas bareng Pakar Ekonomi. Jangan kemana-mana. Tetap di What's Trending bareng saya, Lea Baneza.
Komentar
Loading...



