Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Asuransi Kini Gak Bisa Batalkan Klaim Sepihak, Berita Baik?
Uang Bicara / 13 Feb 2025

Industri asuransi lagi gempar nih, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Dampaknya, perusahaan asuransi gak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Wah, angin segar dong bagi nasabah atau pemegang polis. Eh, tapi, putusan MK itu di sisi lain, berpotensi membuka celah ketidakpastian hukum lho. Nah, penting banget dong ya paham detail tentang implikasi putusan MK ini. Soalnya kan punya asuransi alias proteksi tuh fundamental banget dalam pengelolaan keuangan.

Yuk langsung cari tahu jawabannya di Uang Bicara episode Asuransi Kini Gak Bisa Batalkan Klaim Sepihak, Berita Baik?, ada Puri Anindita ngobrol langsung bareng Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo. Dengerin podcastnya di KBR Prime, Spotify, Noice, dan platform mendengarkan lainnya.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement