Pengasuhan anak selama ini seringkali dianggap sebagai tanggungjawab utama perempuan. Namun, pandangan ini semakin tertantang dengan munculnya konsep pengasuhan yang lebih inklusif. Keterlibatan aktif para ayah dalam pengasuhan anak tidak hanya penting untuk kesejahteraan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada tercapainya kesetaraan gender. Salah satu cara untuk mendorong keterlibatan ayah adalah melalui kebijakan cuti paternitas. Cuti paternitas memungkinkan para ayah untuk secara aktif terlibat dalam merawat bayi baru lahir, membangun ikatan yang kuat dengan anak, dan memberikan dukungan kepada pasangannya.
Di Indonesia, meski istilah cuti ayah atau cuti paternitas belum populer, Undang-Undang Ketenagakerjaan sebenarnya telah mengaturnya dalam Pasal 93 ayat (2) yang memberikan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah bagi pekerja yang tidak masuk bekerja karena istrinya melahirkan atau keguguran kandungan yaitu selama 2 hari.
Namun, dalam penerapan cuti paternitas ini masih menghadapai banyak tantangan. Apa saja tantangannya? dan bagaimana mengatasinya? Lebih jauh ini kita akan berbincang dengan kedua narasumber kita yaitu Wawan Suwandi - Koordinator Nasional Aliansi Laki - Laki Baru
Tentang Aliansi Laki - Laki Baru:
Merupakan gerakan yang mempromosikan dan memperjuangkan nilai-nilai kesetaraan gender dan membangun paradigma baru tentang menjadi laki-laki.
Gerakan laki-laki bertujuan untuk pencapaian keadilan dan pencegahan kekerasan berbasis gender serta menghindari salah paham untuk memperjelas posisi gerakan laki-laki dalam konteks gerakan perempuan. Karena gerakan ini merupakan gerakan pendukung dari gerakan perempuan.
Komentar
Loading...