
Pelayanan keperawatan untuk wanita usia subur, ibu hamil, ibu yang baru melahirkan, bayi, dan keluarganya atau dikenal dengan maternitas mencakup masa sebelum kehamilan, selama kehamilan, persalinan, nifas, dan hingga bayi berusia 40 hari. Perawatan maternitas yang berkualitas adalah fondasi bagi kesehatan ibu dan anak, serta kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
Di Indonesia, Ibu pekerja yang sedang hamil, memiliki durasi cuti selama 3 bulan. Hal ini seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 82 pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti materinitas selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan atau sekitar 12-13 minggu ditanggung oleh pemberi kerja. Istirahat melahirkan yang berbayar dan terlindungi serta perlindungan maternitas yang memadai merupakan isu yang tidak bisa dipisahkan dengan ekonomi perawatan.
Tetapi, secara perbandingan, durasi cuti melahirkan ini masih lebih rendah dari standar yang ditetapkan International Labor Organization (ILO), dan juga lebih rendah dari kebanyakan negara lain.
Apa saja sih problem pekerja perempuan dari perlindungan sebagai pekerja dari sisi perlindungan maternitas di Indonesia saat ini? Bagaimana agar layanan maternitas jadi aksesibel?
Lebih jauh ini kita akan berbincang dengan kedua narasumber kita:
- Early Dewi Nuriana - National Project Coordinator untuk Care Economy
- Natalia - Driver Delivery Makanan Online
Komentar
Loading...



