Pada 2024, pemerintah resmi menghapus sunat perempuan melalui aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Selain berbahaya dari sisi medis, praktik ini juga dinilai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dua tahun sebelumnya, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) juga sudah mengeluarkan fatwa haram untuk sunat perempuan atau Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis. Langkah progresif KUPI ini berangkat dari kegelisahan bahwa mayoritas keputusan sunat perempuan dipengaruhi agama. Di Banten, sejumlah ulama perempuan mulai bergerak menyuarakan pencegahan sunat perempuan, setelah mendapat sosialisasi tentang fatwa KUPI. Banten merupakan salah satu wilayah dengan praktik sunat perempuan yang masih tinggi, berdasarkan riset Komnas Perempuan pada 2017. Jurnalis KBR, Lea Baneza berbincang dengan sejumlah ulama perempuan di Banten tentang perjuangan mereka di garis depan penghapusan sunat perempuan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...