Penjualan Rokok Dibatasi, Siapa Mengawasi?
News Wrap Up / 08 Agu 2024
Pemerintah melarang penjualan rokok secara satuan atau eceran, kecuali
bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Aturan termuat dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP juga melarang
penjualan rokok kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Bagaimana pengawasannya? Simak laporan khas KBR, disusun Astri Yuana Sari.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...
Selanjutnya