Menanti Taring Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Netralitas
News Wrap Up / 19 Nov 2024
Badan Pengawas Pemilu dituntut berani menindak pejabat pemerintah, anggota TNI dan Polri yang melanggar netralitas pada Pilkada 2024. Apalagi, belum lama Mahkamah Konstitusi memutuskan pelangar netralitas disanksi pidana denda dan penjara. Lalu seperti apa tindak lanjut Bawaslu? Berikut laporan khas KBR disusun Jurnalis Heru Haetami.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...
Selanjutnya