Kebijakan Baru Penjualan LPG 3 Kilogram
News Wrap Up / 03 Feb 2025
Keputusan pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer atau warung mulai 1 Februari menuai keluhan masyarakat. Pembelian "gas melon" hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP. Pemerintah berdalih, ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran. Benarkah demikian? Simak laporan khas KBR disusun Astri Yuana Sari.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...
Selanjutnya