Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik jadi 12 persen mulai berlaku per Januari 2025. Kenaikan PPN ini menuai kritik publik hingga muncul petisi untuk menolak kenaikan PPN, termasuk juga #TolakPPN12%. Kenaikan PPN dianggap makin memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit. Muncullah gerakan boikot pemerintah lewat ajakan frugal living dan kurangi belanja. Seberapa besar dampaknya dan adakah cara lain yang bisa dilakukan pemerintah selain menaikkan PPN 12 persen? Yuk kita bahas bareng Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Riza Annisa Pujarama.
Selanjutnya, publik juga diramaikan dengan kabar RUU Perampasan Aset tidak masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024-2029. Namun, RUU tersebut malah dimasukkan ke dalam prolegnas jangka menengah. Padahal di DPR periode sebelumnya, RUU tersebut masuk prolegnas prioritas. Lantas, bagaimana keseriusan pemerintah soal pemberantasan korupsi?
Simak FOMO Sapiens pekan ini bareng Eky Priyagung dan Aika. Akan ada juga obrolan soal pernyataan kontroversial Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) yang menyatakan isu LGBTQ sebagai ancaman negara.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Komentar
Loading...