Awards
BEST INNOVATIVE DIGITAL PRODUCT
WAN-IFRA DIGITAL MEDIA AWARDS ASIA 2024
Podcast Image
Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024

Pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia akan dilangsungkan 14 Februari 2024 melalui Pemilu serentak. Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara termasuk penyandang disabilitas untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan.

Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 75 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib Menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam kehidupan Politik.

Pertisipasi para remaja serta pendidikan pemilu bagi remaja tentu penting, mengingat tantangan Pemilu 2024 yang begitu besar dengan luapan hoaks, termasuk hoaks yang mengandung unsur intoleran. Seperti apa bentuk bentuk partisipasi yang dapat dilakukan khususnya oleh remaja dengan disabilitas dalam Pemilu 2024 mendatang? Serta bagaimana sosialisasi dilakukan panwaslu dalam memfasilitasi remaja dengan disabilitas dalam memberikan hak suaranya?

  1. Noviati, S.IP - perwakilan PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat) sekaligus Tim Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
  2. Kenichi Satria Kafah - Perwakilan Remaja dengan Disabilitas

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar

Loading...

advertisement
Selanjutnya
advertisement