Kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman itu kemudian menjadi perbincangan publik. Utamanya mengenai angka kenaikannya yang mendapat berbagai respons. Terhadap perbincangan yang bergulir, pihak istana pun menanggapi. Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita Irawan mengakui tidak semua pihak akan puas dengan keputusan ini. Namun, Istana Negara meyakinkan itu telah melalui kajian yang komprehensif. Adita mengatakan, kenaikan UMP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah berharap kenaikan UMP ini dapat menjadi langkah yang seimbang dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi. Tapi cukup layakkah kenaikan upah minimum 6,5 persen itu? Mengingat, beberapa kebijakan baru akan menjadi beban kelas pekerja, mulai dari kenaikan PPN, iuran BPJS kesehatan, Tapera, pembatasan subsidi BBM dan lainnya.
Komentar
Loading...